Bab V - Warganegara dan Negara
Hukum,
Negara, dan pemerintahan
1.
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
a. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hokum.
B. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
C.Pemerintah
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua
yaitu :
·
kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan
·
kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi
di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Ø Roger F. Soltau
: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
Ø Georg Jellinek
: Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
berdiam di suatu wilayah tertentu.
Ø Prof. R. Djokosoetono
: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Ø Roelof Krannenburg:
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan
atau bangsanya sendiri.
Ø H.J Laski :
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Ø Prof. Mr. Soenarko :
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di
mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Ø Prof. Miriam Budiarjo :
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Ø Aristoteles :
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan
sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah
yang berdaulat.
Tugas Utama Negara
1.
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.
mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat – Sifat Negara
a)
sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
b)
sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
c)
sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
a.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka
dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat
a.
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
b.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
b.
Negara
serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk
ini dibedakan menjadi dua yaitu
a.
Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b.
Penduduk bukan warganegara atau
orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut
Sumber :
http://lalayulia.blogspot.com/2011/10/warganegara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar